Empat Tahanan Polres Bojonegoro Di Pindahkan Lapas II

Polres Bojonegoro kembali menitipkan empat tahanannya ke Lapas Kelas II Bojonegoro pada hari Senin (28/08/2017) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB. Keempat tahanan yang dititipkan tersebut merupakan tersangka kasus pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Keempat tersangka tersebut yaitu berinisial SW bin SM(45), JS bin KS (51), HR als. SN bin MR (30) dan RM TK (62), yang keempatnya merupakan warga Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Keempat tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro kembali menangkap pelaku judi jenis kartu remi pada hari Kamis (24/08/2017) sekira pukul 22.15 WIB di dalam Pos Kamling Desa Sumbang Timun RT 04 Kecamatan Trucuk saat melakukan patroli Kring Serse.

Menurut Kasat Tahti Iptu Watipah kepada tribratanewsbojonegoro.com mengatakan bahwa penitipan keempat tersangka dikarenakan saat ini ruang tahanan Polres Bojonegoro sedang menjalani renovasi.

"Selama ini keempatnya juga dititipkan ke sel tahanan Polsek Kota Bojonegoro, karena ruang tahanan Polres Bojonegoro sedang direnovasi", ucap Kasat Tahti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Acara Grebeg Berkah Jonegaran, Kapolres Bojonegoro Mendapat Penghargaan Dari Bupati

Terharu Sekaligus Terlucu, Acara Lepas Sambut Kasat Lantas Polres Bojonegoro

Kapolsek Sekar Perintahkan Anggota Binluh Masalah Narkoba Di Sekolahan